"Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur untuk tempat tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief, di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Arief menjelaskan perbedaan sosialisasi dan kampanye. Menurutnya sosialisasi pemilu dilakukan oleh KPU, sementara kampanye dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, capres cawapres hingga calon anggota DPR, DPRD, DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya di atur tidak boleh di lembaga pemerintah, tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," kata Arief.
Ia mengatakan bentuk sosialisasi bisa apa saja. Misalnya berupa khutbah hingga permainan.
"Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan bentuknya khotbah bentuknya nyanyi bentuknya main drama, apa saja boleh aja. Sosialisasi itu di mana saja boleh, kalau kampanye ada tempat tempat yang tidak boleh," kata Arief.
Sebelumnya, KPU akan mendorong sosialisasi Pemilu melalui organisasi keagamaan hingga rumah ibadah. Sosialisasi itu akan dilakukan 3 minggu sebelum pencoblosan.
"Kita juga kerja sama dengan Kemenag, MUI, semua organisasi keagamaan. Tiga minggu sebelum hari pemungutan suara kita akan manfaatkan khotbah keagamaan sosialisasi pemilu. Termasuk seorang non muslim di gereja," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Simak juga video 'BPN: Bawaslu, KPU dan Polisi Harus Adil Sikapi Tabloid Indonesia Barokah':
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini