Perempuan di Serang Lebih Banyak Gugat Cerai Suami

Perempuan di Serang Lebih Banyak Gugat Cerai Suami

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 15:40 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Serang - Gugatan cerai di ibu kota Banten, Serang, ternyata lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan. Sekitar 1.900 gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Serang diajukan oleh perempuan.

Berdasarkan catatan PA Serang, ada 2.472 perkara pada 2018. Sebanyak 504 adalah perkara cerai talak dan 1.968 gugatan cerai diajukan pihak perempuan. Dari jumlah itu, 2.310 berakhir perceraian.

Kepala PA Serang Dalih Effendy mengatakan tren gugatan cerai yang didominasi pihak istri ini muncul sejak PA memberikan layanan hukum pada perlindungan perempuan. Jika selama ini ada anggapan bahwa cerai ada di tangan suami, sekarang tren itu berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ketika dia tidak dinafkahi, tak mendapat tanggung jawab, mendapat KDRT tidak berbuat apa-apa, sekarang menggugat ke PA bisa dikabulkan perceraiannya," kata Dalih saat berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Jumat (8/2/2019).

Dari analisis PA Serang, sekarang tumbuh kesadaran perempuan pada akses pengadilan. Dulu, menurutnya, banyak perempuan yang disia-siakan tapi hanya diam dan sekarang lebih sadar.

Dari data itu, paling banyak gugatan cerai disebabkan oleh pertengkaran, sebanyak 917 kasus. Di samping itu, ada masalah ekonomi 778 kasus, sampai ke KDRT 49 kasus, poligami sampai suami yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Untuk kasus perselingkuhan, bahkan katanya ada gugatan perceraian di PA Serang yang bermula dari media sosial. Ada istri yang menggugat karena melihat bukti pesan chat, foto yang disimpan di akun media sosial bersama simpanan. Bukti-bukti itu sering digunakan pihak perempuan menggugat cerai suami.
"Jadi sering di muka persidangan karena selingkuhan, lihat bukti ada di HP, dicetak, curhat, chating-chating panggil papa-mamah. Difoto mesra-mesraan, apalagi foto tidak seronok, itu akhirnya rumah tangga berselisih," paparnya.

Dibandingkan pada 2017, yakni 2.310 perkara perceraian, pada 2018 menurutnya mengalami peningkatan sekitar 5 persen atau 99 perkara. Dan paling banyak perceraian terjadi di Kabupaten Serang dibandingkan Kota Serang.

Terakhir, menurutnya, jika ada informasi data janda meningkat di Serang bahkan jumlah per kecamatan, ia memastikan bahwa itu adalah hoax. Padahal per 2018, kenaikan jumlah perceraian hanya 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jika ada data janda meningkat di Serang, bahkan datanya per kecamatan, itu hoax. Saya sering jadi sasaran pertanyaan," pungkasnya. (bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads