"Hari ini kami penyidik Kejari Sinjai menetapkan tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai Harry Surachman saat ditemui detikcom di kantor Kejati Sulselbar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (8/2/2019).
SR diketahui sebagai Ketua Koperasi Mega Kharisma di Sinjai. Pada 2012-2013, pihaknya mendapatkan saluran bantuan dari pemerintah, yakni Kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar. Dana ini berasal dari kantong APBN pemerintah saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi uangnya ini dipakai untuk kepentingan pribadi dia," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harry menyebut, SR langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam modusnya, RS seharusnya menyalurkan dana itu kepada anggota koperasinya. Sayang, dana itu tak kunjung disalurkan oleh SR.
Bukan hanya SR, Harry mengatakan masih memeriksa saksi-saksi lainnya yang tercatat dalam anggota koperasi yang mungkin mengetahui aliran dana Rp 3 miliar ini.
"Ada kecurigaan uangnya juga dipakai untuk koperasi lain di Makassar," kata dia. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini