"Kami hanya memback-up Polres Bojonegoro dalam menangkap tersangka, karena infonya tersangka DPO ini kabur ke Tangsel," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya Polres Tangsel mendapatkan informasi dari Polres Bojonegoro bahwa Sutrisno berada di wilayah Binong, Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Selanjutnya tim Unit V Resmob Polres Tangsel dan tim Opsnal Polres Bojonegoro melakukan maping di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui hal itu, polisi kemudian memantau pergerakan Sutrisno. Hingga pada Rabu (6/2) sekitar pukull 23.00 WIB, tim menangkap Sutrisno di Jalan Raya Legok, Karawaci.
Sutrisno diburu atas kasus perampokan di Desa Ngasinan RT 18/04 Padangan, Bojonegoro pada Mei 2018 lalu. Sutrisno bersama dua temannya Purwanto (25) dan Nasir Cane (55) merampok rumah Huntomo alias Kohyang.
"Dua temannya sudah ditangkap lebih dahulu oleh Polres Bojonegoro," imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya itu, Sutrisno cs memasuki rumah korban dan menyandera korban. Korban diikat tangannya dan mulutnya disumpal kain, serta diancam dengan todongan golok.
Di rumah Kohyang itu, para pelaku menjarah uang tunai Rp 80 juta, perhiasan emas seberat 17 gram, 3 unit ponsel. Sutrsino telah dibawa ke Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut.











































