Kedua pengusaha tersebut adalah, Idwandi alias Acua dan Edi Lee, pengusaha yang bergerak bidang usaha truk. Sidang ini digelar di PN Pekanbaru pada Kamis (7/2) malam pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing denda Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, kedua terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman badan selama 2 bulan," kata Sorta.
Atas vonis tersebut, antara terdakwa dengan JPU sama-sama dapat menerima.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri menggelar operasi di Riau. BPTD Riau mengamankan dua truk yang melakukan modifikasi dengan cara menyambung sumbu truk.
Perbuatan ODOL ini lantas ditindak lanjuti. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke pengadilan. Truk yang sudah dimodif ini dijadikan angkutan kayu. (cha/rvk)











































