"Ini surat cinta saya untuk para bandar narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan, agar kalian berhenti menjual dan menghancurkan generasi muda Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Jangan sampai kalian bernasib sama seperti Letto dan teman-temannya karena kami akan selalu memburu kalian," kata Farman kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2019).
Farman mengatakan dirinya mengapresiasi setinggi-tingginya tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada Pengadilan Negeri Palembang dan Kejati Sumsel atas vonis hukuman mati ini. Agar ini menjadi pembelajaran bagi siapapun yang ingin coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Ini bukti kongkrit tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba," ujar Farman.
Sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi.
Sidang bandar sabu seberat 9,3 kilogram digelar di PN Palembang, Kamis (7/2/2019). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, secara bergantian mengingat surat putusan dibacakan terpisah.
Vonis pertama dibacakan terhadap Letto, yang disebut sebagai koordinator. Dalam vonisnya, hakim secara tegas menyebut Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan.
Berikut sembilan bandar narkoba yang divonis hukuman mati:
1. Letto (25)
2. Candra (23)
3. Trinil (21)
4. Andik (24)
5. Hasan (38)
6. Ony (23)
7. Sabda (33)
8. Putra (23)
9. Dika (22) (aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini