"Saya minta Bawaslu Sumatera Barat untuk mengusut ini," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Pertemuan Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dan Ma'ruf berlangsung di rumah dinas pada Kamis (7/2) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre kemudian menunjukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 282 Undang-Undang itu dijelaskan, pejabat negara hingga level kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Ini terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang," kata Andre.
Simak Juga 'Di Samping Jokowi, Mbah Moen 'Kepeleset' Doakan Prabowo':
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini