Calon wakil presiden Sandiaga Uno ingin agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Pengacara Ahmad Dhani juga setuju dengan niatan Sandi.
"Itu karena melihat begitu banyak korban UU ITE. Saya melihat banyak sekali frasa dalam pasal-pasal di Undang-Undang ITE terutama dalam Pasal 27, Pasal 28 ayat 2 yang berpotensi menjadi pasal karet," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Jumat (8/1/2019).
Menurutnya, pasal-pasal karet di dalam UU ITE berpotensi memakan korban kriminalisasi. UU ITE kini jadi pisau, bisa berguna bila jatuh ke tangan orang baik namun bisa berbahaya bila digunakan orang nekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi berbicara di Pondok Pesantren Tarbiayatul Qulub Indonesia, Asemrowo, Surabaya, Kamis (7/2) kemarin, pihaknya juga meminta kepada penegak hukum agar berlaku adil, terhadap kasus Ahmad Dhani yang notabene pendukungnya dan caleg Gerindra. Selain itu, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU ITE terkait pasal-pasal karet.
"Ada yang ingin kami revisi terkait UU ITE, ranah-ranah abu-abu, pasal-pasal karet itu biar tidak ada interpertasi digunakan ke depan untuk mengkriminilisasi dari peryataan yang sebetulnya pernyataan-pernyataan itu tidak ada ujaran kebencian, melainkan untuk kepentingan politik," ungkap Sandi.
Simak Juga 'Dukungan Sahabat untuk Ahmad Dhani Saat Sidang di Surabaya':
(dnu/fai)











































