"Untuk bantuan hukum, setahu saya DPP belum membahasnya. Tentu PAN akan mempelajari apakah Sukiman memang perlu bantuan hukum," kata Dradjad kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pemecatan, biasanya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Asas praduga tidak bersalah sangat kita hormati. Selain itu ada mekanisme tersendiri, yang diatur dalam AD/ART PAN, yang harus diikuti," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Sukiman sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, melalui Dinas PU. Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, yang juga dijerat sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018. Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini