Fakta Mengejutkan Kasus Reva Alexa

Fakta Mengejutkan Kasus Reva Alexa

Mei Amelia Rahmat, Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 22:15 WIB
Reva Alexa (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Selebgram Reva Alexa dan kawannya, Iwan Kurniawan, menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu. Polisi menahan Reva dan temannya.

Saat kasus dirilis di Polda Metro Jaya, Iwan tiba-tiba jatuh pingsan, sedangkan Reva menangis. Keduanya ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (6/2).

Polisi menyebut keduanya menggunakan sabu, dengan barang bukti tersisa dari lokasi penangkapan seberat 0,27 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta kasus narkoba Reva Alexa:


Beli Sabu Rp 1,6 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Reva Alexa membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,6 juta. Sabu seberat 0,27 gram jadi barang bukti.


Dulunya Yogi Saputra

Polisi mengungkap sosok asli selebgram Reva Alexa, yang tertangkap karena kasus narkoba. Polisi menyebut Reva memiliki nama asli Yogi Saputra.

"Yang bersangkutan itu awalnya namanya Pak Yogi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.

Reva Alexa juga punya nama lain di KTP-nya. Perubahan nama dari Yogi itu sudah mendapatkan ketetapan di PN Singkawang.

Reva disebut polisi juga sudah mengganti jenis kelamin melalui PN Singkawang.

"Sudah melakukan sidang di pengadilan negeri di Kalimantan sehingga keputusan dari sidang itu mengganti nama, jadi sah mengganti nama, namanya Anggie ini," tutur Argo.


Ditahan di Sel Perempuan

Karena sudah mengganti jenis kelamin perempuan, Reva Alexa pun ditahan di sel perempuan.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan, ya ditahan di sel perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.


Urine Positif Konsumsi Narkoba

Setelah ditangkap, selebgram Reva Alexa menjalani tes urine. Dia terbukti mengonsumsi sabu.

"Telah dilakukan cek urine, hasil positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.



Sudah 7 Bulan Konsumsi Narkoba

Reva Alexa, yang dulu bernama Yogi Saputra, mengaku sudah tujuh bulan menggunakan sabu. Pengakuan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sejak bulan Juli 2018," ujar Argo. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads