Dicek dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sukiman tercatat terakhir kali menyetorkannya pada 18 Februari 2010 dengan status sebagai anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus calon Bupati Melawai periode 2010-2015. Angka itu meningkat jauh dibanding pelaporan LHKPN sebelumnya, yaitu pada 2003, dengan nilai kekayaan Rp 219,5 juta.
Dari LHKPN itu, Sukiman mencatatkan harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3.351.940.000 yang tersebar di Kabupaten Melawai dan Pontianak. Selain itu, dia melampirkan harta berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp 782 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman memiliki usaha lain, seperti SPBU, dan simpanan berupa giro atau setara kas. Total harta yang dilaporkan Sukiman tercatat Rp 5.052.553.698.
KPK sebelumnya menetapkan Sukiman sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, melalui Dinas PU. Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, yang juga dijerat sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini