"Tapi di sini tadi ditegaskan Mas Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis di situ seolah-olah Mas Dahnil melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ kegiatan kemah," jelas salah satu kuasa hukum Dahnil, Nurcholis Hidayat, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Nurcholis menegaskan hal itu tidak benar. "Dan itu nggak sesuai apa yang disampaikan Mas Dahnil di BAP sebelumnya dan sekarang," sambungnya.
"Selebihnya tidak ada yang lain. Saya pikir itu saja yang signifikan, jadi tidak ada satu pun otorisasi dari yang sudah disampaikan saat itu (pada BAP sebelumnya)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua belas pertanyaan baru dan mengkonfirmasi pertanyaan-pertanyaan di BAP sebelumnya," lanjutnya.
Polisi juga menanyakan peran Dahnil di PP Pemuda Muhammadiyah.
"Pertanyaannya jelas secara spesifik mengungkit peran Dahnil sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu, padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris," tambahnya.
Dahnil diperiksa sejak pukul 11.05 WIB. Pemeriksaannya selesai sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada markup data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Saksikan juga video 'Dugaan Mark-Up Kemah Pemuda yang Seret Dahnil Anzar':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini