Dituntut 1 Tahun, Richard Muljadi Divonis 14 Februari

Dituntut 1 Tahun, Richard Muljadi Divonis 14 Februari

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 15:30 WIB
Sidang Richard Muljadi dengan agenda pembacaan replik dari jaksa di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019). (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) Richard Muljadi pekan depan. Richard Muljadi dituntut 1 tahun oleh jaksa karena mengkonsumsi kokain.

"Kamis, 14 Februari, putusan dari majelis," ujar hakim ketua Krisnugroho Sri Pratomo dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (7/2/2019).

Richard Muljadi tak berkomentar seusai sidang. Namun pengacaranya, Baso Fakhruddin, menegaskan kesiapan kliennya menghadapi vonis pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Keluarga mengharapkan Richard diberi hukuman yang seringan-ringannya," kata pengacara.

Dalam sidang, jaksa dalam jawaban atas pleidoi pengacara alias replik menegaskan tetap pada surat tuntutan. Tim pengacara Richard juga menyatakan tetap pada pembelaannya.

Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," begitu petikan tuntutan jaksa terhadap Richard Muljadi.


Simak Juga 'Heboh Pernikahan Richard Muljadi yang Masih Berstatus Tahanan':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads