"Dalam persidangan ini kami sampaikan kepada majelis hakim, bahwa kami selaku penuntut umum yang menangani perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula," ujar jaksa membacakan replik dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (7/2/2019).
Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat," ujar jaksa.
Richard Muljadi ditangkap saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel,pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita handphone yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat netto 0,03854 gram. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini