Buron 4 Tahun, Koruptor Rp 119 M Alay Pernah Kabur ke Australia

ADVERTISEMENT

Buron 4 Tahun, Koruptor Rp 119 M Alay Pernah Kabur ke Australia

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 12:40 WIB
Foto: Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay (topi)/ (Dita-detikcom)
Denpasar - Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharja alias Alay buron sejak 2014 lalu. Koruptor Rp 119 miliar itu diketahui cerdik dan sering menggunakan identitas baru.

"Buron dari 2014. Di-detect sempat di Australi, di luar negeri. Di Indonesia, 2014 dia sudah nggak di Lampung lagi. Begitu dia menjalani tindak pidana perbankannya begitu selesai dia kabur, hilang, karena tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujar Aspidsus Kejati Lampung Andi Suherlis di kantor Kejati Bali, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).

Andi menyebut Alay pernah dicekal namun diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri. Dia pun tak menampik Alay memang licin melarikan diri.



"Nah itu kita kesulitan karena dia bergerak. Dulu (pernah cekal), tapi pada akhirnya cekal itu habis masanya dia bisa (kabur)," terangnya.

Terakhir Alay juga menggunakan identitas baru. Dia mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.

"Iya, dulu namanya Sugiarto, alias Alay. Kemudian berubah dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," tuturnya.

Dari data yang dihimpun, selama pelarian Alay sempat terpantau berada di rumahnya di kawasan Bandar Lampung hingga di rumah anaknya di Bali. Dia juga sempat hadir saat pemakaman ibunya di Surabaya, namun berhasil lepas.

Andi mengatakan pihaknya juga masih melacak dugaan keberadaan aset-aset Alay di Bali.



"Itu kita sedang tracing, kerja sama PPA, Pusat Pemulihan Aset dari Kejagung dan KPK. Indikasinya kemungkinan iya (ada), kita masih trace,"tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar.

Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Dia pun ditangkap Rabu (6/2) kemarin saat berada di salah satu restoran hotel di kawasan Tanjung Benoa, Bali.


Simak Juga 'Alay Koruptor Rp 119 Miliar Ditangkap di Bali':

[Gambas:Video 20detik]


(ams/rvk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT