Tak Ada Aturan Konsultan Asing, yang Ada Tim Kampanye WNI

Tak Ada Aturan Konsultan Asing, yang Ada Tim Kampanye WNI

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 12:26 WIB
Gedung KPU/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPU menegaskan larangan penggunaan jasa konsultan asing dalam Pilpres 2019. Alasannya, KPU hanya mengatur tim kampanye yang diwajibkan berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Nggak boleh. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan kita mengenal namanya tim kampanye, tim kampanye jelas syaratnya warga negara Indonesia," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di sela rapat persiapan final debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan, pasangan capres-cawapres menyerahkan tim kampanye. Wahyu menegaskan tidak ada nama tim kampanye yang tertulis warga negara asing (WNA).

"Dalam dokumen KPU tidak tertera warga asing yang menjadi tim kampanye baik TKN 01 atau pun 02," katanya.






"Konsultan yang dimaksud mungkin pengertiannya bukan tim kampanye. Sebab kalau tim kampanye yang didaftarkan pada KPU sebagai dokumen persyaratan itu memang semua warga negara Indonesia," sambung Wahyu.

Penjelasan KPU ini terkait isu penggunaan jasa konsultan asing untuk pemenangan Pilpres 2019 yang ramai di dua kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


Soal Konsultan Asing Prabowo, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads