"Nggak boleh. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan kita mengenal namanya tim kampanye, tim kampanye jelas syaratnya warga negara Indonesia," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di sela rapat persiapan final debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dokumen KPU tidak tertera warga asing yang menjadi tim kampanye baik TKN 01 atau pun 02," katanya.
"Konsultan yang dimaksud mungkin pengertiannya bukan tim kampanye. Sebab kalau tim kampanye yang didaftarkan pada KPU sebagai dokumen persyaratan itu memang semua warga negara Indonesia," sambung Wahyu.
Penjelasan KPU ini terkait isu penggunaan jasa konsultan asing untuk pemenangan Pilpres 2019 yang ramai di dua kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Soal Konsultan Asing Prabowo, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini