PM Australia Sambut Baik Hukuman Mati Rois & Ahmad Hasan

PM Australia Sambut Baik Hukuman Mati Rois & Ahmad Hasan

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2005 00:22 WIB
Jakarta - Dua terdakwa pelaku bom di depan Kedubes Australia, Kuningan, Rois dan Ahmad Hasan telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemerintah Australia pun menyambut baik putusan tersebut."Perdana Menteri John Howard menyambut baik hukuman ini," kata Dubes Australia untuk RI David Ritchie, usai penyerahan sertifikat Ausaid di Hotel Mandarin Oriental, Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2005).Australia percaya, putusan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberantas terorisme. "Kedua tersangka terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah atas kejahatan yang dilakukan," ujarnya.Meski demikian, Ritchie mengaku bahwa hukuman mati tidak dikenal di Australia. Ia menyatakan, pemerintah Negeri Kangguru itu juga tidak pernah mendukung adanya hukuman mati."Tapi kita bukan di Australia, melainkan di Indonesia. Dan kedua orang ini diadili sebagai terdakwa dalam pengadilan Indonesia. Jadi saya tidak ingin berkomentar lebih jauh terhadap hal ini," kilahnya.Saat ditanya mengenai kenyataan bahwa Rois tidak mengajukan banding, Ritchie menilai hal itu sebagai sikap yang bodoh. Karena Rois adalah seorang terdakwa yang diputuskan bersalah membunuh 10 orang dalam serangan bom tersebut."Dia seorang penjahat dan pantas masuk penjara. Dia layak dihukum dan pengadilan telah memberikan hukuman yang terberat," kata Ritchie.Sementara itu, Ritchie menyatakan Kedubes Australia tidak berencana meningkatkan pengamanan. "Kami sangat puas dan percaya dengan pengamanan dari pemerintah Indonesia. Polri telah memberikan perlindungan dan keamanan, jadi kami tidak khawatir," tandasnya. (fab/)


Berita Terkait