Berikut perjalanan kasus Alay sebagaimana dirangkum dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (7/2/2019):
Tahun 2005
Berawal dari pertemuan di Kantor Bupati Lampung Timur antara Alay dengan Bupati Lampung Timur Hi Satono. Dalam pertemuan tersebut Alay menawarkan Satono untuk menyimpan dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk tabungan di BPR Tripanca Setiadana.
Disepakati pemberian bunga atas dana Kas Pemda Lampung Timur sebesar 7,5-8,5 persen, dan 0,45-0,5 persen dari jumlah tabungan tersebut diberikan untuk Satono.
Tahun 2006-2008
Dana Kas Pemda Lampung Timur akhirnya disetorkan ke BPR Tripanca Setiadana. Satono mendapatkan setoran duit Rp 10,5 miliar dari bunga dana kas pemda. Dari duit setoran dana kas pemda itu, Alay selaku Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana mendapatkan keuntungan Rp 108,8 miliar.
Tahun 2009
BPR Tripanca Setiadana dicabut izin usahanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/15/Kep.GBI/2009. Disebabkan gagal bayar terhadap nasabahnya.
Tahun 2010
Kasus ini terendus Polda Lampung, Alay pun ditetapkan jadi tersangka pada Januari 2010.
Tahun 2012
Alay divonis lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Tahun 2013
Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan vonis PN Tanjungkarang, dan menghukum Alay dipidana 5 tahun penjara.
Tahun 2014
Di tingkat kasasi, hukuman Alay diperberat Mahkamah Agung. Alay divonis pidana penjara 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 106,8 Miliar. Namun, eksekusi tak kunjung dilakukan karena Alay menjadi buron.
Tahun 2019
Alay tertangkap saat berada di Bali bersama keluarganya di sebuah restoran di hotel kawasan Tanjung Benoa, Bali, 6 Februari 2019.
Alay Koruptor Rp 119 Miliar Ditangkap di Bali, Simak Videonya:
(ams/rvk)