"Iya (tidak penuhi unsur pidana pemilu), karena di status pelaporan tidak penuhi unsur materiil," ucap Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, kepada detikcom, Rabu (6/2/2019).
Bawaslu DKI sudah mengecek dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara yang dilaporkan, dan kenyataan soal menjanjikan perumahan, fakta di lapangan, penyampaian pak Jokowi di situ tidak ada janji penyampaian perumahan," kata Puadi.
Dalam putusannya, Bawaslu DKI menyatakan tidak ada penyampaian visi-misi capres dalam kegiatan deklarasi tersebut. Alhasil, kasus tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelapor sampaikan alat bukti, hanya saja ketika di cross check di videonya, penyampaian Pak Jokowi itu, tidak sampaikan visi misi dan tidak janjikan terkait perumahan," kata Puadi.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara deklarasi dukungan alumni sejumlah universitas di plaza tenggara GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1). Dalam acara tersebut, Jokowi memang sempat menyinggung sejumlah hal, salah satunya pembangunan jalan tol.
"Infrastruktur yang telah kita bangun ini bukan hanya urusan pelabuhan, misalnya Pelabuhan Makassar New Port serta pelabuhan sedang dan kecil. Yang lainnya tetap juga, airport baru banyak yang telah kita bangun, baik di Jawa maupun di luar Jawa, juga jalan tol di luar Jawa," kata Jokowi saat itu. (aik/zak)