Berkas Chusnul Mar'iyah Dilimpahkan ke Kejati DKI
Rabu, 14 Sep 2005 18:40 WIB
Jakarta - Lama tak terdengar kabarnya, kasus pencemaran baik dengan tersangka anggota KPU, Chusnul Mar'iyah, akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Berkas dan tersangka Chusnul Mar'iyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siang tadi, Rabu (14/9/2005)."Ya, kasusnya memang sudah P21 (berkas dinyatakan sempurna). Tadi siang saya mendampingi Ibu Chusnul ke kejaksaan," kata pengacara Chusnul, Rahman Marassabessy, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2005) sore.Ketika ditanya tentang status Chusnul, apakah dilakukan penahanan, Rahman menegaskan kliennya tidak ditahan. "Dia kan dosen dan anggota KPU, banyak tugas negara yang harus dikerjakan. Selain itu kasus ini nuansa pidananya kecil. Masa kasus pencemaran nama baik ditahan," katanya.Informasi telah dilimpahkannya kasus Chusnul ini diperoleh dari sebuah sumber. Ketika dicek ke Kejati DKI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, petugas jaga bernama Marthen membenarkan Chusnul datang ke Kejati DKI bersama seorang pengacaranya.Roy Suryo Vs ChusnulChusnul menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan pengamat telematika, Roy Suryo. Roy Suryo melaporkan Chusnul ke Polda Metro Jaya pada awal 19 Juli 2004 karena dinilai telah memfitnah dirinya. Roy merasa difitnah oleh Chusnul karena dituding mendapat bayaran dari tim sukses Wiranto-Salahuddin Wahid dalam Pemilu Presiden 2004. Tuduhan Chusnul ini disampaikan pada saat dengar pendapat hasil penghitungan suara melalui TI yang digelar di Pusat Tabulasi Nasional di Hotel Borobudur, 13 Juli 2004.Permohonan maaf Chusnul Mar'iyah diharapkan oleh Roy Suryo ditampilkan di media baik cetak maupun elektronik. Karena Chusnul menolak minta maaf, Roy pun membawa kasusnya ke polisi.
(gtp/)











































