Mendiknas Harap RUU Guru & Dosen Disahkan Pada Hari Guru

Mendiknas Harap RUU Guru & Dosen Disahkan Pada Hari Guru

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2005 18:20 WIB
Jakarta - RUU Guru dan Dosen akan dilakukan uji publik dan sosialisasi. RUU tersebut diharapkan telah menjadi UU saat Peringatan Hari Guru pada 25 November 2005. "Akan dilakukan uji publik dan sosialisasi RUU Guru dan Dosen. Pada 25 November ditargetkan RUU tersebut menjadi UU," kata Menteri Pendidikan dan Nasional Bambang Sudibyo.Hal ini disampaikan dia usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Pemerintah tidak keberatan apabila RUU Guru dan Dosen diatur dalam satu UU. "Apabila ada resistensi pihak kampus, pemerintah akan mengkaji hal yang ditolak dan kuantitas yang menolak," ujar Bambang.Menurut dia, RUU Guru dan Dosen sifatnya melengkapi sesuatu yang kurang dalam UU Sisdiknas. Dalam RUU Guru dan Dosen dinyatakan pentingnya seorang guru memiliki sertifikat kompetensi dan keprofesian."Sertifikat keprofesian dianggap penting karena pemerintah ingin mengangkat profesi guru di masyarakat, sehingga membedakan profesi guru dengan lainnya.Walaupun sertifikat keprofesian tidak diatur dalam UU Sisdiknas, bukan berarti UU Guru dan Dosen lantas bertentangan dengan UU Sisdiknas," urai Bambang.Asosiasi guru sebagai profesi, lanjut dia, perlu memiliki badan hukum, supaya ada perlindungan terhadap hak-hak guru."Dengan memiliki badan hukum, maka suatu organisasi akan lebih kokoh karena posisi tawarnya akan lebih kuat. Ketentuan untuk memperoleh badan hukum telah diatur oleh Departemen Hukum dan HAM," tutur Bambang. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads