"Kepemimpinan Bang Surya Paloh sah dan memenuhi seluruh asas legal formal organisatoris sesuai AD/ART Partai NasDem," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).
Menurut Kisman, masa jabatan Surya Paloh telah berakhir pada 6 Maret 2018. Kisman kemudian mendaftarkan gugatan perdata selisih internal parpol itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kader NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan |
Menurut Johnny, Kisman tak memahami aturan internal partai dan undang-undang secara utuh. Dia mengaku bingung atas perkara yang didaftarkan Kisman.
"Semua keputusan DPP NasDem yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen NasDem juga memenuhi seluruh syarat yuridis formil. Saya belum mengetahui apa yang disengketakan," ujarnya.
"Namun besar kemungkinan karena yang bersangkutan tidak atau belum mengetahui, baik aturan internal Partai NasDem maupun UU parpol secara lengkap," lanjut Johnny.
Kisman menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum NasDem. Ia menyebut jabatan Surya Paloh sudah berakhir pada 6 Maret 2018.
Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan NasDem yang diteken Menkum saat itu, Amir Syamsuddin, pada 6 Maret 2013. Sedangkan pada Pasal 21 Anggaran Dasar NasDem, diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun.
"Menggugat keabsahan Pak Surya Paloh sebagai ketum. Periodisasi jabatan ketum untuk 5 tahun," kata Kisman. (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini