800 Rumah Tipe RSS Terancam Dibongkar Pemko Batam
Rabu, 14 Sep 2005 18:03 WIB
Pekanbaru - Hati-hatilah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dari pengembang. Konsumen harus jeli terhadap kredibilitas developer atau lokasi rumah itu sendiri. Semua aspek harus diperhatikan. Kalau tidak, bisa gawat.Mau bukti? Lihatlah keresahan 800 KK yang membeli rumah tipe 27 RSS (rumah sehat sederhana-red) atau sering dijuluki rumah sesak sekali. Komplek perumahan itu yang mereka tinggali, Perumahan Citra Pendawa Asri, berlokasi di Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terancam digusur karena mereka kurang teliti membeli rumah.Perumahan itu dibangun sejak dua tahun silam oleh developer PT Barelang Wiguna Indonesia (BWI) dan dibanderol Rp 40 juta per unit. Rata-rata semua rumah itu sudah dihuni konsumennya. Sedangkan soal kredit rumah, pihak pengembang bekerja sama dengan BTN di Batam.Sudah dua tahun 800 KK itu tinggal di sana. Ada sebagian yang sudah melunasi kreditnya. Tentulah, sebagaimana ketentuan, bagi konsumen yang sudah lunas cicilannya akan segera mengantongi sertifikat rumah.Seorang konsumen, Rosi Kembaren, yang tinggal di Blok A3 No 20, misalnya, tiga bulan lalu dia sudah melunasi segala bentuk kreditnya. Karena itulah dia selalu menghubungi Manager Marketing PT Barelang Wiguna Indonesia, Rudolf Pasaribu, untuk minta sertifikat.Saat itu, kata Rosi, Rudolf menyebutkan bahwa seluruh sertifikat hak milik dan sertifikat tanah akan diperoleh kemudian dalam waktu 2 bulan ke depan. Ternyata, setelah 3 bulan kemudian, PT Barelang Wiguna Indonesia mengaku bahwa sertifikat tanah masih diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam."Setia kali kita tanyakan sertifikat itu selalu saja pihak pengembang berdalih tengah diproses pihak BPN Batam," kata Rosi saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2005) di Batam.Tidak hanya Rosi yang gelisah akan janji manis pihak pengembang. Warga lainnya pun turut resah. Walhasil, sebagian di antaranya hari ini mencoba untuk konfirmasi langsung ke BPN Batam. Alangkah terkejutnya mereka ketika pihak BPN tidak akan bersedia mengeluarkan sertifikat rumah yang telah mereka lunasi itu."Pihak BPN mengaku kalau perumahan kami itu merupakan kawasan hutan lindung. Jadi sampai kapan pun mereka tidak bersedia mengeluarkan sertifikat itu. Malah perumahan kami terencam untuk dibongkar semuanya," keluh Rosi.Kini, sekitar 800 KK dari keluarga pas-pasan di Batam itu terancam kehilangan tempat tinggal mereka. Apalagi kabar yang mereka dengar, dalam waktu dekat pihak Pemko Batam akan segara menggusur mereka dari kawasan lindung itu."Kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran kalau rumah kami dibongkar. Kami juga akan menuntut pihak perusahaan, karena mereka tidak bersedia mengembalikan uang kami," kata Rosi.
(nrl/)











































