Selain itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Sekjen PPP Arsul Sani juga dilaporkan.
Pelapor atas nama Mohamad Taufiqurrahman mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2-3 Februari saat Jokowi berkampanye di daerah Surabaya, Jawa Timur. Jokowi saat itu mengeluarkan pernyataan terkait propaganda Rusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hasto dilaporkan terkait pernyataannya soal konsultan asing. Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Hasto tidak berdasar.
"Kemudian ditambah lagi dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah, ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.
Ia mengatakan para terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilu pada Pasal 280 huruf c dan huruf d juncto Pasal 521 UU Pemilu. Taufiqurrahman berharap laporannya segera diproses Bawaslu.
"Harapan kami tentu proses ini harus diklarifikasi secara cepat, kami mengharapkan Bawaslu juga sangat independen dan tidak memandang siapa yang kami laporkan. Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa. Even itu adalah Presiden RI," kata Taufiqurrahman.
Saksikan juga video 'Gegara 'Propaganda Rusia', Jokowi-Hasto Dilaporkan ke Bawaslu':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini