Polri Telaah Pelaporan Grace Natalie oleh PA 212: Penyidik Profesional

Polri Telaah Pelaporan Grace Natalie oleh PA 212: Penyidik Profesional

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 16:12 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono (Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom)
Jakarta - Persatuan Alumni (PA) 212 berharap polisi memproses laporan terhadap Ketum PSI Grace Natalie. Polri menyatakan semua penyidik bekerja profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

"Ya semua penyidik pasti profesional dan penyidikan itu ada proses, ada SOP-nya, diatur di KUHAP. Itu pasti dilakukan oleh penyidik. Tentang bagaimana waktunya itu kan memang relatif tergantung kasusnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Dia mengatakan saat ini polisi masih menganalisis ranah kasus yang dilaporkan. Setelah itu berkas kasus akan diproses direktorat yang sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sekarang LP (Laporan Polisi) masih ada di Biro Ops dan akan dianalisa untuk didistribusikan ke penyidik masing-masing, mana nanti yang menangani. Direktorat Pidana Umum, Direktorat Siber, atau direktorat yang lain," jelas Syahar.

Sebelumnya, PA 212 melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Grace dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.


"Dilarang umat Islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh Pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hate speech secara terbuka di media elektronik," ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Laporan atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.


Novel berharap agar laporan ini dapat diproses dengan cepat. Ia pun membandingkan dengan laporan kasus yang dilaporkan dari kubu petahana Joko Widodo (Jokowi) yang dengan cepatnya polisi bergerak.

"Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini," pungkas Novel. (azr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads