Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, seorang hakim punya peran penting dalam memutus kasus terkait UU ITE.
"Yang harus menafsirkan itu sehingga tidak menjadi karet ya hakim. Saya kira banyak undang-undang yang pada akhirnya hakimlah yang memutuskan apakah itu sesuai atau tidak," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung apakah UU ITE selama ini menguntungkan penguasa, JK membantahnya. Menurutnya, ada kasus orang perseorangan yang juga diputuskan dengan UU ITE. JK kemudian mencontohkan kasus Ahok. Menurutnya, pihak yang berkuasa tetap bisa terkena UU tersebut.
"Saya kira tidak juga. Buktinya, ada orang dengan orang, jadi kapan kekuasaan? Justru ada orang merasa dirinya dikena, dirugikan, dia bisa melapor dan sama-sama bukan pemerintah. Bukan kekuasaan, (tapi) orang," tutur JK.
"Saya juga pernah (dirugikan), ya saya juga ke pengadilan. Ya ada juga, kasus yang terakhir tidak ada hubungannya dengan, yang kena kan Ahok, contohnya itu kan masyarakat yang melapor. Ya walaupun Ahok pemerintah, ya tetap kena, jadi tidak berarti itu untuk kekuasaan," jelasnya.
Sandiaga Uno sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengkaji penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengkajian dilakukan untuk mengidentifikasi aturan yang dinilai Sandiaga sebagai pasal karet.
"Kami sekarang mulai menugaskan tim menelusuri UU ITE tersebut dan mengidentifikasi pasal-pasal karet, sudah mulai pembicaraannya," ujar Sandiaga, Sabtu (2/2).
Tim, disebut Sandiaga, bekerja sejak Jumat (1/2) dengan meneliti satu per satu pasal dalam UU ITE. Sandiaga mengatakan pengkajian pasal penting agar hukum digunakan objektif.
BPN Prabowo-Sandi menjelaskan komitmen capres-cawapresnya untuk mendorong revisi UU ITE. BPN menilai UU tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Nah, kepentingan kekuasaan yang dimaksud adalah harusnya setiap undang-undang itu menjadi warning, kemudian menjadi rambu-rambu seperti apa idealnya moral masyarakat, pengaturan masyarakat terhadap suatu peristiwa. Dalam konteks Undang-Undang ITE, karena banyak pasal karet. Pasal karet yang selalu digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 maupun Pasal 28 ayat 2," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (4/2).
Saksikan juga video 'Anggap Banyak Pasal Karet, Sandiaga Ingin Revisi UU ITE':
(rna/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini