Ketiga tersangka adalah N (24), SA (17), dan AS (17). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Muhammad Yusuf (35).
Peristiwa itu terjadi di rumah pacar Muhammad Yusuf, berinisial R di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (3/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku bersama tiga pelaku lainnya lalu melihat korban masuk ke kamar R. Pada saat itulah para pelaku melihat korban dan R sedang bercumbu di dalam kamar tersebut.
"Pelaku melihat R sedang di dalam kamar, sedang berhubungan badan dengan korban," sambungnya.
Para pelaku lalu menggerebek korban. Tanpa ba-bi-bu, mereka lalu memukuli korban.
"Pelaku sebanyak enam orang masuk ke kamar dan langsung menarik korban dan memukuli korban dengan tangan kosong," lanjutnya.
Akibat perbuatan para pelaku ini, korban mengalami luka di bagian, muka, kepala, pipi, dan badan. Korban saat ini masih dirawat di RSU Tangerang.
"Kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polsek Curug dan tiga pelaku ditangkap oleh tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitker Napitupulu pada Senin (4/2) di Kampung Pasirandu, Kecamatan Curug," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini