"Menyesal banget. Mengapa tidak bisa dia seperti Risma (Tri Rismaharini/Wali Kota Surabaya), Anas (Azwar Anas/Bupati Banyuwangi), Ganjar (Ganjar Pranowo/Gubernur Jawa Tengah) yang jadi model KPK untuk kebijakan antikorupsi," kata Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
"Semoga 200-an pimpinan daerah yang lain bisa kita cegah, nggak ketularan (korupsi)," imbuh Eva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hormati proses hukum," kata Eva.
Supian sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. KPK menduga perbuatan Supian menyebabkan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Angka itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
"Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). (tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini