Polisi mengatakan penganiayaan terjadi di kamar M Rusdi. Selain dipukul beberapa kali di bagian dada, Aldama disuruh melakukan posisi tobat.
"Saat masuk ke dalam kamar, Aldama diperintahkan melakukan sikap tobat dan kemudian memerintahkan lagi Aldama untuk berdiri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Dwi Ariwibowo dalam konferensi pers di kantornya, Makassar, Selasa (5/2).
"Kemudian dia (Rusdi) memukul ke arah dada korban beberapa kali," sambung Dwi.
Akibatnya, Aldama terjatuh. Beberapa siswa sempat berusaha menolong Aldama menggunakan napas buatan dan membasuhkan minyak kayu putih ke tubuh korban.
![]() |
Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Nyawa taruna angkatan tahun pertama itu tak tertolong.
Rusdi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini. Dwi menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Diketahui, penganiayaan terjadi pada Minggu (3/2) malam. Peristiwa bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Melihat hal itu, Rusdi meminta adik kelasnya itu datang ke kamarnya.
Akibat perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini