Beri Izin Bangun Rumah Ibadah, Forum Kerukunan Umat Dibentuk
Rabu, 14 Sep 2005 16:44 WIB
Jakarta - Depdagri dan Depag akan membentuk forum kerukunan umat beragama. Forum ini memiliki wewenang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah.Forum itu nantinya bersama bupati, walikota dan gubernur akan mengatur soal pendirian rumah ibadah. Hal ini disampaikan Mendagri M Ma'ruf usai rapat penyempurnaan SKB dua menteri tentang aturan pendirian tempat ibadah.Rapat yang digelar di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/9/2005), ini diikuti Menag Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, serta perwakilan Menko Polhukam dan Polri."Nantinya izin itu diwadahi oleh forum itu. Jadi bukan hanya masyarakat yang ada di sana, tapi lintas agama yang bisa memberikan izin," kata Ma'ruf.Ma'ruf menegaskan, nantinya penyempurnaan SKB dua menteri tidak multitafsir. Karena SKB tersebut sudah dibentuk tahun 1969.Untuk itu, akan ada dua sisi yang dijadikan pedoman untuk penyempurnaan SKB dua menteri ini, yaitu segi pembinaan agama yang dilakukan pihak Kanwil Depag di seluruh Indonesia, namun dipadukan secara operasional oleh otonomi daerah dan desentralisasi.Ma'ruf juga menjelaskan, penyempurnaan SKB ini akan dilakukan paling lama akhir September. Pihak Depag dan Depdagri akan melakukan sosialisasi ke seluruh level masyarakat. Ia menekankan substansi dari penyempurnaan SKB ini adalah asas musyawarah dalam pendirian rumah ibadah dan pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, walikota dan kepala desa. Menag Maftuh Basyuni menambahkan, yang paling esensial dari penyempurnaan SKB ini adalah kebebasan beragama bagi setiap individu sesuai dengan kepercayaannya. "Itu yang jadi acuannya. Perubahan itu sedang kita rumuskan, dan yang penting semangatnya musyarawah," katanya.
(umi/)











































