"(Tono Suratman dipanggil sebagai) saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy/Sekjen KONI)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ada lima tersangka yang kemudian dijerat KPK, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada fee sebesar 19,13 persen dari total hibah Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar yang diberikan pihak KONI kepada para pejabat Kemenpora tersebut. Pemberian itu dimaksudkan agar KONI mendapatkan hibah.
Dalam pusaran kasus ini, Menpora Imam Nahrawi juga pernah diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan pada 24 Januari lalu, Imam ditanyai tentang dokumen yang disita penyidik di ruangannya. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini