Korupsi BNI Dilaporkan ke KPK, Timtas Tipikor & Polri

Korupsi BNI Dilaporkan ke KPK, Timtas Tipikor & Polri

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2005 15:48 WIB
Jakarta - Tuduhan korupsi juga mengarah pada Bank Negara Indonesia (BNI). Dugaan korupsi selama kepemimpinan Direktur Utama BNI Sigit Pramono itu akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dan Mabes Polri. Kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir Rp 2 triliun lebih. Pelaporan akan dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) BNI.Rencana pelaporan disampaikan Ketua LBH BUMN Habiburrohman dan Ketua SPP BNI Ifkar Hajar dalam jumpa pers di Sekretariat LBH BUMN, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Mereka akan melapor ke KPK pada 19 September 2005 yang kemudian dilanjutkan ke Timtas Tipikor 20 September dan terakhir ke Mabes Polri pada 21 September 2005.LBH BUMN mencatat ada beberapa dugaan korupsi di tubuh BNI. Pertama, korupsi pada keuntungan BNI pada tahun 2003. Keuntungan BNI seharusnya Rp 2,8 triliun, tapi yang disampaikan ke publik hanya Rp 800 miliar. Kemudian pada 29 Desember 2004, BNI melakukan pencairan dana Rp 305 miliar untuk bonus pegawai. Lalu pencairan untuk kepentingan yang sama juga dilakukan pada 18 Mei 2005 sebesar Rp 150 miliar. "Tapi ternyata bonus tersebut tidak ada yang sampai ke tangan pegawai," kata Ifkar. Selain itu juga dugaan mark up dalam rebranding di tubuh bank plat merah yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Lantas penjualan aset Hotel Dago yang hanya dihargai Rp 5 miliar, padahal sekurang-kurangnya hotel itu seharga Rp 15 miliar.Pada kesempatan itu LBH dan SPP BNI juga mendesak Dirut BNI mencabut surat skorsing selama 6 bulan terhadap Ifkar Hajar. Sebelumnya Ifkar menjabat manajer IT BNI dan mantan Wakil Kepala Cabang BNI Sampit. (iy/)


Berita Terkait