Presiden Didesak Keluarkan Keppres Pengadilan HAM Trisakti
Rabu, 14 Sep 2005 15:55 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengadilan HAM Ad Hoc kasus Trisakti dan Semanggi.Demikian diutarakan belasan perwakilan keluarga korban Trisakti dan Semanggi yang didampingi oleh Kontras dan Mahasiswa Trisakti saat menemui Ketua DPR RI Agung Laksono, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Selain itu, pimpinan DPR RI juga didesak untuk menerbitkan peninjauan atas surat rekomendasi DPR RI periode 1998-2004 yang menyatakan kasus Trisakti bukan merupakan pelanggaran HAM."Kami mohon pimpinan DPR mencabut rekomendasi kasus Trisakti dan Semanggi oleh DPR periode 1998-2004. Kami juga mohon pimpinan DPR meminta presiden menerbitkan Keppres pengadilan HAM Ad Hoc. Ini untuk menanggulangi berulangnya pelanggaran HAM ke depan," kata Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan yang menjadi korban tragedi tersebut.Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ho Kim Ngo, ibu Yun Hap. Menurutnya, selama enam tahun dirinya sudah mencari keadilan, namun belum kunjung datang. Oleh sebab itu dirinya berharap pimpinan DPR bisa mengusahakan agar kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc."Anak saya ditembak di pinggir jalan, tapi belum ada pengadilan," ungkapnya sambil menangis di depan Ketua DPR.Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Agung Laksono berjanji akan meneruskan aspirasi mereka dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI. Dikatakannya, surat peninjauan kembali rekomendasi DPR periode 1998-2004 tentang Trisakti sudah disampaikan ke Bamus. "Tapi karena dalam penentuan rekomendasi itu melalui paripurna, maka peninjauan kembali juga lewat paripurna," tandasnya.Mengenai permintaan agar presiden menerbitkan Keppres pengadilan HAM Ad Hoc, Agung mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Namun dirinya menekankan, tidak ada niatan dari DPR untuk mempetieskan kasus tersebut, karena kasus Trisakti dan Semanggi merupakan kasus besar.Ditegaskannya, Komisi III DPR RI saat ini sudah mengajukan surat resmi agar pimpinan melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi DPR periode 1998-2004.
(san/)











































