Lagi-lagi Pelaku Bom Kedubes Australia Divonis Mati

Lagi-lagi Pelaku Bom Kedubes Australia Divonis Mati

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2005 15:45 WIB
Jakarta - Vonis hukuman mati kembali dijatuhkan kepada terdakwa bom Kedubes Australia, Achmad Hasan alias Cahyono alias Purnomo. Vonis ini sama dengan vonis Rois. Achmad terbukti bersalah sebab secara sadar terbukti ikut serta melakukan tindak pidana terorisme.Parahnya, Achmad juga ikut menyembunyikan teroris kakap yang kini buron, Dr Azahari dan Noordin M Top.Putusan vonis dibacakan secara bergantian antara ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan dua anggotanya, I Wayan Rena Wardana dan Machmud Rachimi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (14/9/2005)."Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Achmad Sobari saat membacakan vonis tersebut.Dalam dakwaan kesatu primer, terdakwa terbukti melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU RI Nomor 15 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan terorisme. Sedangkan untuk dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU RI Nomor 15 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait penyembunyian pelaku terorisme.Tidak ada satu pun hal yang meringankan Achmad. Nyaris semua hal memberatkan hukuman Achmad, karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya, meski dipersidangan telah ditunjukkan banyak korban akibat pengeboman di Kedubes Australia pada 9 September 2004.Selain itu, terdakwa mengatasnamakan atau mendiskreditkan umat Islam dalam berbagai kegiatan dan perbuatannya. Padahal, sebagian besar korban adalah umat Islam. "Perbuatan terdakwa sungguh biadab dan tidak berperikemanusiaan," kata dia.Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa bekerja sama dengan kawan-kawannya, yakni Rois, mulai dari persiapan hingga selesainya peledakan bom. Selain itu terdakwa juga ikut survei bersama Rois di sekitar lokasi untuk menentukan lokasi pengeboman.Terdakwa juga selalu berhubungan dengan Dr Azahari dan Noordin M Top mulai dari perencanaan dan peledakan bom. "Terdakwa mengakui sebelum bom mobil meledak, Dr Azahari alias Ai turun dari mobil Diahatsu box putih selanjutnya naik ke motor yang dikendarai terdakwa," kata Machmud Rachimi.Sejak Desember 2003-Februari 2004 terdakwa diketahui menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur.Pengadilan SetanPada saat pembacaan vonis, tidak ada ekspresi mencolok dari Achmad. Namun usai persidangan dengan lantang terdakwa langsung meneriakkan kata-kata Allahu Akbar sebanyak tiga kali. Kata-kata itu langsung disambut teriakan yang sama dari pendukungnya."Ini benar-benar pengadilan setan. Barang siapa yang menerima keputusan ini berarti kafir," tandas Achmad kepada wartawan.Mengenai vonis mati, senada dengan terdakwa bom Kuningan lainnya, Rois, Achmad juga menilainya sebagai fitnah dan ada intervensi dari pihak asing. Sedangkan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding. "Dari fakta persidangan tidak digali secara optimal dan ada kepentingan asing untuk propaganda terorisme yang menyudutkan umat Islam," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads