Peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2019. Bermula ketika korban diajak dua teman perempuannya untuk nongkrong.
"Setelah nongkrong, korban diboncengi oleh kedua pelaku. Korban dan pelaku sudah saling kenal karena satu tempat tongkrongan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (5/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku," imbuhnya.
Kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 25 Januari 2019. Orang tua melaporkan kejadian itu setelah mendapatkan cerita dari teman korban.
"Setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut ke teman korban yang kemudian dilaporkan ke orang tua korban. Kemudian orang tua melapor ke Polres Tangsel," tuturnya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku, Suhro Wardi (30) dan Saepul (25) ditangkap di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Senin (4/2).
"Keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kaki kiri karena melawan personel tim Vipers saat akan diamankan," tandasnya.
(mea/mea)