"Masih didalami, nanti akan kita tanyakan ke saksi yang memusnahkan itu," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (5/2/2019).
Saat ditanya kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti, Argo tidak menampiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Hancurkan Dokumen Keuangan Persija? |
Pada Jumat (1/2) lalu, Satgas Antimafia Bola enggeledah PT Liga Indonesia (LI) dan PT Gelora Tri Semesta (GTS). Tim satgas berhasil menemukan sejumlah kejanggalan saat mencari bukti-bukti di bekas kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, tim satgas menemukan kertas yang sudah dihancurkan dengan mesin.
"Selama proses penggeledahan penyidik menemukan bekas-bekas kertas yang sudah dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas di lokasi PT LI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri.
Syahar mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kertas tersebut. Dia menuturkan kertas yang sudah dimusnahkan itu merupakan dokumen salah satu klub besar di Liga 1.
"Terkait dengan dokumen keuangan dari Persija. Itu hasil keterangan dari para saksi. Tentang apa itu, kita dalami lagi," ujar Syahar di Universitas Indonesia, Senin (4/2/2019).











































