KPU Juga 'Malak' PT Dharma Bandar Mandala Rp 220 Juta
Rabu, 14 Sep 2005 15:00 WIB
Jakarta - Selain 'malak' PT Pos Indonesia sebesar Rp 1 miliar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga minta uang kepada PT Dharma Bandar Mandala (DBM) sebesar Rp 220 juta. Perusahaan ini menjadi rekanan KPU dalam pengadaan buku panduan Pemilu 2004.Pengakuan ini disampaikan Kepala Bagian Keuangan DBM, Widodo, di persidangan lanjutan kasus korupsi KPU dengan terdakwa Kepala Biro (Karo) Keuangan KPU Hamdani Amin. Sidang dilaksanakan Pengadilan Tipikor di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2005)."Pada saat pembayaran kontrak terakhir, Wakaro Keuangan KPU M Dentjik mengatakan 'Pak ini sudah selesai pembayaran dan proyek selesai, jangan lupa sama kami-kami'," ungkap Widodo dalam persidangan.Menanggapi ucapan itu, Widodo mengatakan, akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya. "Pimpinan kemudian memutuskan, kasih saja. Menurut direksi, uang itu adalah ucapan terima kasih," ujarnya.Menurut Widodo, uang Rp 220 juta itu baru diberikan perusahaannya satu bulan setelah KPU melunasi pembayaran kontrak dengan total senilai Rp 8 miliar. Sebelum memberikan uang itu kepada KPU, Widodo sempat bertemu dengan M Dentjik. "Dentjik bilang kasih saja ke Pak Hamdani," katanya menirukan Dentjik.Uang SedekahSementara itu dalam kesaksian lainnya, penjual tanah untuk rumah dinas pejabat KPU Eko Setio Paripurnanto, mengaku memberikan uang Rp 700 juta ke KPU. Uang itu disebutnya sebagai uang sedekah. Tanah milik ibunya yang berada di Jalan Siaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seluas 5.000 meter persegi dijual ke KPU dengan nilai Rp 7,7 miliar."Ibu saya (Kuskunarti) memberikan uang itu karena niat untuk sedekah untuk temen-temen di KPU," ungkapnya.Menurutnya selama proses jual beli tanah dengan KPU, dia hanya berhubungan dengan M Dentjik, yang saat ini juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kresna Menon ini akan dilanjutkan pada tanggal 21 September 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(umi/)











































