"Total pajak yang sudah dikirimkan surat kemarin Rp 2.422.251.250, denda Rp 384.925.300," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Selasa (5/2/2019).
Hingga 29 Januari 2019, 24 mobil mewah yang menunggak pajak itu adalah Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, petugas Samsat Jakbar melakukan upaya door to door untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil mewah yang menunggak. Salah satunya mobil Bentley yang teregistrasi atas nama Zulkifli yang beralamat di Jalan Mangga Besar IVA Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, setelah dicek ke lokasi, pemilik asli tidak ada. Bahkan rumah Zulkifli berada di sebuah gang sempit.
Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu. Dia pun akhirnya memblokir kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan Abdul Manaf, ayah Zulkifli, dia mengakui pernah memberikan fotokopi KTP Zulkifli kepada seseorang. Fotokopi Abdul Manaf dan istrinya juga diberikan kepada orang misterius itu, yang kemudian memberinya imbalan Rp 125 ribu.
Simak Juga 'Tak Masalah Ditjen Pajak Pantau Medsos Artis Pamer Kemewahan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini