Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait penemuan mayat di tanah kosong di Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 16 Januari 2019. Polisi lalu mengidentifikasi korban dan mengejar pelaku pembunuhan remaja itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka atas nama Tito (DPO), Yudi (DPO), Agus (DPO), dan Andre (DPO)," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya, Senin (4/2/2019).
Ferdy mengatakan pembunuhan MR dipicu oleh pertikaian antara Anak Punk Gaplek dan Anak Punk Ciputat. MR awalnya dibawa oleh para tersangka ke tanah kosong dan dipotong jari kelingking serta daun telinga kirinya oleh Ikkiusan.
Setelah itu, para tersangka memperlihatkan jari kelingking dan daun telinga MR kepada Anak Punk Ciputat. Tersangka Mudiansyah dan Afri Dandi kemudian menusuk punggung sebelah kiri korban hingga meninggal dunia.
"Pisau telah dibuang di pinggir pantai di daerah Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 20 Januari 2019 (pada saat usaha pelarian)," ujar Ferdy.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa satu buah rompi warna merah, kemeja, celana jins, jaket, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Tonton Juga 'Mengajak Anak Punk Mengenal Tuhan':
(knv/idn)