"Saling lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (4/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Berdasarkan laporan Pemprov Papua yang diterima polisi, peristiwa bermula saat pihak Pemprov selesai melaksanakan pertemuan rapat dalam rangka hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 pada 2 Februari 2019 malam. Petugas Pemprov kemudian melihat seseorang yang sedang melakukan pemotretan tanpa seizin pihak hotel dan seluruh peserta rapat.
"Korban melihat terlapor melakukan komunikasi terhadap orang lain atas hasil pemotretan tersebut," ujarnya.
Petugas Pemprov Papua itu kemudian menghampiri seseorang tersebut dan menanyakan identitasnya. Namun, menurut Pemprov Papua, seseorang itu tidak bisa memberikan jawaban sampai akhirnya tas kecilnya diperiksa.
Petugas kemudian menemukan sebuah kartu identitas milik terlapor. Pemprov Papua juga menanyakan kelengkapan administrasi tugas, tapi terlapor tersebut tak bisa menunjukkannya.
Selain itu, ponsel milik terlapor diperiksa oleh petugas Pemprov Papua. Di dalam ponsel tersebut, terdapat foto-foto anggota hingga pejabat Pemprov Papua bersama peserta rapat.
Menurut Pemprov Papua, ponsel tersebut berisi kata-kata tentang adanya penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua. Pihak Pemprov juga menyangkal informasi penyuapan tersebut.
"Faktanya, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat evaluasi tersebut, termasuk tas yang di dalamnya berisi uang untuk menyuap ternyata hanya berisi dokumen-dokumen Pemprov Papua," ujarnya. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini