Farhat mengirimkan langsung surat laporan polisi kepada detikcom. Laporan Farhat teregister dengan nomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Farhat juga menampik tudingan Elza soal penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar. Farhat merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai laporan tersebut. "Ya betul, ada laporan dari Farhat Abbas," kata Argo kepada detikcom, Senin (4/2/2019).
Diketahui Elza lebih dulu melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada Jumat (28/1). Laporan Elza dikuasakan kepada pengacaranya, Asnawi P Patandjengi.
Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Elza mengaku rugi Rp 10 miliar.
Tonton video: Alasan Farhat Abbas Tak Mau Terima Kasus Prostitusi Online
Farhat pun sudah memberikan tanggapan mengenai laporan Elza itu. Ia merasa bingung dengan uang Rp 10 miliar yang disebut-sebut Elza digelapkan olehnya.
"Mimpi merasa punya uang, ditipu Rp 10 miliar demi mewujudkan mimpi-mimpinya si ratu sogok, ratu riba. Main buat laporan saja, jangan ingkari kerja sama, uraikan saja terang-terangan ke publik gimana dan bagaimana bisa hitung dan merasa punya uang digelapkan Rp 10 miliar, biar tampak jelas dan nyata," kata Farhat lewat pernyataannya, Jumat (1/2). (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini