Grace dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.
"Dilarang umat islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik," ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua Umum Ahok Mania Immanuel Ebenezer dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Immanuel dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut kelompok 212 "Penghamba Uang".
"Imanuel Ebenezer juga telah kami laporkan, ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit," katanya.
Laporan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Immanuel dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
Baca juga: Kontroversi Politik Anti-Poligami Ala PSI |
Novel berharap agar laporan ini dapat diproses dengan cepat. Ia pun membandingkan dengan laporan kasus yang dilaporkan dari kubu petahana Joko Widodo (Jokowi) yang dengan cepatnya polisi bergerak.
"Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini," pungkas Novel.
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini