Gugatan Ditolak, Korban Stigma PKI Ajukan Banding

Gugatan Ditolak, Korban Stigma PKI Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2005 13:44 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan korban stigma PKI terhadap lima presiden Indonesia. Seratusan korban stigma PKI pun langsung mengajukan banding.Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dalam amar putusannya menerima eksepsi tergugat I-V, yakni mantan Presiden Soeharto, mantan Presiden BJ Habibie, mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara nomor 75/Pdt.G/2005/PN JKT PST, dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 824.000.Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, para penggugat tidak dapat menggugat sebuah kebijakan melalui peradilan perdata, karena lima presiden yang digugat merupakan pejabat publik yang berada di lingkup tata usaha negara.Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 2 minggu kepada semua pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. "Kalau batas waktu ini terlewati tanpa pengajuan banding, maka semua pihak dianggap telah menerima putusan hakim," kata Cicut.Putusan hakim langsung disambut pekik takbir dari lima aktivis Pergerakan Islam untuk Tanah Air (Pintar). "Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak demonstran sambil mengusung poster bergambar palu arit yang disilang. Sekitar 20 polisi pun langsung sigap meminta kelima aktivis itu keluar dari ruang sidang. Mereka lantas bergegas memberitahukan putusan hakim ini ke rekan-rekannya yang berunjuk rasa di depan gedung pengadilan.Atas putusan hakim tesebut, seratusan para tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta langsung mengajukan banding."Kita akan langsung banding karena putusan hakim hari ini dapat menjadi preseden hukum yang buruk. Dulu ada kasus seperti Nunukan yang menggugat Presiden Mega dan dikabulkan PN Jakarta Pusat," kata Gatot dari LBH Jakarta.KecewaSeratusan korban stigma PKI yang memenuhi ruang sidang tampak tertunduk lesu. Mereka kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatannya."Saya kecewa dengan putusan ini. Saya dulu tidak tahu apa-apa, terus ditangkap dan dipenjara di Nusakambangan 15 tahun. Saya baru keluar 1980. Kita akan mengajukan banding," kata Tjasman Setyo (83), salah satu korban stigma PKI.Pengacara mantan Presiden Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menyambut gembira putusan ini."Mereka salah arah dalam menggugat. PN itu tidak punya hak menggugat policy. Harusnya mereka ke pengadilan khusus seperti PTUN. Jadi kalau LBH Jakarta banding, saya rasa percuma, karena kita berada di track yang berbeda," ujar Juan Felix. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads