Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/2). Penyelidik KPK diduga memotret tanpa izin rapat di lantai 19.
"Kemudian, setelah kegiatan berlangsung dan selesai, kemudian dari Pemprov itu turun ke lobi. Di lobi ternyata masih ada orang yang memotret. Motret-motret kan nggak izin, akhirnya terus yang motret tadi didatangi, kemudian ditanya dan cekcok," ujar Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memastikan dia pegawai KPK. Dibawalah orang ini yang motret-motret ke Polda Metro Jaya dan diterima di Jatanras," sambung Argo.
Kejadian pemukulan ini lantas diadukan KPK dengan membuat laporan polisi pada Minggu (3/2). Laporan KPK masih ditangani dalam penyelidikan.
"Penyidik sudah ke TKP, kemudian kita mintakan visum di sana dan nanti langkah selanjutnya kita tunggu saja," ujar Argo.
Sementara itu, KPK membuka peluang menjerat pelaku dugaan penganiayaan dua pegawai KPK dengan pasal merintangi penyidikan. KPK sedang mempelajari penerapan pasal tersebut.
"Apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Senin (4/2/2019).
Saut berharap kepolisian segera mengungkap kasus penganiayaan pegawai KPK ini. Saat ini pegawai yang diduga jadi korban penganiayaan masih dalam proses penyembuhan operasi akibat retak hidung yang dialami. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini