Pajak SMS Baru Wacana

Dirjen Pajak:

Pajak SMS Baru Wacana

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2005 12:53 WIB
Jakarta - Usulan wakil rakyat agar SMS dipajaki tidak terlalu serius ditanggapi oleh Dirjen Pajak. Soalnya, usulan itu baru sebatas wacana saja."Itu kan baru wacana," komentar Dirjen Pajak Hadi Purnomo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2005).Seperti diberitakan pada Senin (12/9/2005) lalu, anggota DPR Komisi I Ade Daud Nasution mengusulkan kepada Menkominfo agar memajaki satu kali pengiriman SMS sebesar Rp 250, nyaris seharga satu SMS senilai Rp 350.Politisi dari PBR ini berargumen, langkah terobosan ini perlu diambil pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.Menurutnya, saat ini pengguna ponsel ada 60 juta. Jika setiap pengguna kirim SMS 10 kali setiap hari dengan pajak Rp 250 per SMS, maka dalam setahun negara meraup Rp 45 triliun hanya dari SMS saja. Jumlah yang fantastis!Tak urung, ide ini langsung mendapat kecaman. Sebab, pengguna ponsel tidak hanya orang kaya, tapi banyak juga masyarakat kelas bawah yang menenteng handphone seharga Rp 300-an ribu. Apalagi untuk membeli pulsa, pengguna ponsel sudah dipajaki 10 persen.Kumpulkan BahanHadi Purnomo menyatakan, usulan memajaki SMS itu akan dipelajari. "Kita kumpulkan bahannya, duduk bersama, kita pelajari bagaimana dampaknya," katanya.Berarti Anda tidak akan mengenakan pajak pada SMS? Mendengar pertanyaan ini, Hadi enggan menjawab eksplisit. "Itu baru wacana. Kalau wacana kan boleh-boleh saja," jawabnya.Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2005 mencapai Rp 176,170 triliun atau 126,56 persen bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Realisasi pajak ini mencapai 58,30 persen dari target penerimaan pajak pada APBN-P tahap kedua pada 2005.Ada pun rincian penerimaan pajak yakni PPh nonmigas Rp 87,003 triliun, PPN dan PPnBM Rp 60,615 triliun, PBB Rp 7,166 triliun, BPHPB Rp 1,963 triliun, pajak lainnya Rp 1,311 triliun. Dari PPh migas penerimaan pajak mencapai Rp 18,109 triliun. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads