Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) Kemendikbud yang dilihat detikcom, Senin (4/2/2019), mubahalah adalah doa untuk memohon jatuhnya laknat dari Tuhan. Berikut selengkapnya:
Doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah Swt atas siapa yang berbohong
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Heboh Mubahalah Rizieq Syihab - Ade Armando |
Berdasarkan hukum Islam, mubahalah salah satunya tertera di surat Ali Imran ayat 61.
Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani menolak ajakan itu.
Berdasarkan sumber yang sama, mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama Muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
1. Ikhlas karena Allah;
2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;
3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah. (Sumber: almuflihun.com).
(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini