SKB 2 Menteri Ganti Baju
Izin Rumah Ibadah Diatur Pemda
Rabu, 14 Sep 2005 12:08 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai pembangunan tempat ibadah bakal menyandang nama baru menjadi peraturan dua menteri. Pendirian rumah ibadah akan diatur pemerintah daerah. Untuk itu, sejumlah menteri tengah menggodok draf final mengenai SKB Nomor 1 tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah. Rapat berlangsung di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2005).Turut hadir dalam kegiatan itu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Mendagri Mohammad Ma'ruf dan perwakilan Menko Polkam dan Mabes Polri.Kapuspen Depdagri Tarwanto menyatakan, pertemuan kali ini membahas redaksional perubahan draf SKB dan finalisasinya. "Substansinya untuk substansi harmonisasi SKB dengan UU 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah. Jadi nantinya izin mendirikan rumah ibadah tetap diatur namun kewenangan diserahkan kepada pemerintahan daerah sesuai dengan semangat desentralisasi," urai Tarwanto.Menurut dia, SKB dua menteri akan diganti namanya menjadi peraturan bersama dua menteri. Sayangnya, Tarwanto tidak merinci perbedaan keduanya.Selanjutnya, kata Tarwanto, akan dibentuk forum bersama antarumat beragama dari tingkat pusat hingga kelurahan untuk mensosialisaikan peraturan dua menteri ini.
(aan/)











































