PT Pos Indonesia Akui KPU Minta Komisi Rp 1 Miliar
Rabu, 14 Sep 2005 12:06 WIB
Jakarta - Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dana dari rekanannya mulai terungkap. PT Pos Indonesia mengaku KPU telah meminta dana Rp 1 miliar ketika pihaknya menagih KPU untuk kontrak kedua, sebesar Rp 37 miliar. Bahkan permintaan KPU dilancarkan sebanyak dua kali.Kontrak antara KPU dengan PT Pos Indonesia mencapai Rp 52,3 miliar. Kontrak tersebut terkait kepentingan pengiriman logistik Pemilu 2004.Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi KPU dengan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dalam Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/9/2005)."M Dentjik (Wakil Kepala Biro Keuangan KPU) meminta ke staf PT Pos Indonesia, Hana Suryana dan Bambang Suherman, pada saat bermain golf," kata Staf Ahli PT Pos Indonesia Mursito Suprapto dalam kesaksiannya.Menurut Mursito, permintaan KPU yang pertama kali dilancarkan oleh terpidana Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo kepada Direktur Operasional PT Pos Indonesia Djaja Suhardja. "Kontrak kedua itu seharusnya dibayar KPU pada tanggal 6 Agustus 2004, namun ketika kami menagih kami dimintai uang Rp 1 miliar," keluh Mursito.Mursito mengakui PT Pos Indonesia memiliki aturan memberikan diskon hingga lima persen dari nilai kontrak kepada setiap rekanannya. Namun hal itu tergantung kemampuan PT Pos Indonesia, dan kebetulan saat diminta uang Rp 1 miliar, pihaknya sedang kesulitan dana."Akhirnya setelah rapat direksi disepakati akan memberikan uang ke KPU Rp 700 juta atau 1,3 persen dari nilai kontrak," jelasnya.Hal senada diungkapkan dalam kesaksian staf PT Pos Indonesia, Sunarto Setiono. Sunarto mengatakan, dana Rp 700 juta itu diterima oleh terdakwa Hamdani Amin. Sebelumnya ia akan memberikan uang tersebut kepada Sussongko dan M Dentjik."Uang itu diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 200 juta, kedua Rp 300 juta dan tahap ketiga Rp 200 juta dalam bentuk traveller's cheque dan uang tunai Rp 40 juta," urainya. Mendengar keterangan dua saksi ini, Hamdani mengatakan, uang tersebut diterimanya setelah ditugaskan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
(umi/)











































