Lieus Tak Bisa Jenguk Dhani, Karutan: Sabtu-Minggu Kunjungan Libur

Lieus Tak Bisa Jenguk Dhani, Karutan: Sabtu-Minggu Kunjungan Libur

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 03 Feb 2019 15:03 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Oga G Darmawan menanggapi protes Lieus Sungkharisma yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk Ahmad Dhani. Oga mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan.

"Di seluruh Indonesia di mana pun lapas rutan itu ya libur hari Minggu," ujar Oga saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (3/2/2019).

"Hari Senin kita bantu dari pagi kalau dia memang datang pasti kita layani. Lagian juga kasihan tahanannya pasti capek juga dikunjungi dari Senin sampai Jumat dari jam 9 (pagi) sampai jam 3 sore," imbuh Oga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Oga mengatakan untuk petugas jaga memang selalu ada, tetapi petugas pelayanan untuk kunjungan tentunya libur. Dia pun menyayangkan sikap Lieus yang dengan suara tinggi memprotes tidak bisa menjenguk Ahmad Dhani.

"Kalau mereka masuk, nanti yang lain-lain kepengin juga masuk, 4.000 (tahanan) lebih lho kita, kalau 4.000 lebih ini iri gimana?" kata Oga.


Tonton video: #TributeToAhmadDhani Jadi Trending di Twitter

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya Lieus bersama Jaya Suprana mengaku tidak diperkenankan masuk ke Rutan Cipinang untuk menjenguk Ahmad Dhani. Lieus mengaku sudah mendapatkan izin dari kejaksaan dengan rentang kunjungan tanggal 1 sampai 8 Februari 2019.

"Padahal orang mau besuk kan paling merdeka itu Sabtu atau Minggu, kenapa dia bikin aturan Sabtu-Minggu nggak boleh?" ujar Lieus sebelumnya.


(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads