Gugatan Korban Stigma PKI Terhadap 5 Presiden Diputus Sela
Rabu, 14 Sep 2005 11:21 WIB
Jakarta - Sidang gugatan korban stigmasisasi PKI terhadap lima Presiden Indonesia akan kembali digelar, Rabu (14/9/2005) ini. Persidangan kali ini memasuki tahap putusan sela untuk menentukan apakah proses peradilan bisa dilanjutkan atau tidak.Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Namun hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai. Dari lima presiden yang digugat, baru pengacara tiga presiden yang telah hadir. Mereka yakni pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, pengacara Habibie, Yan Juanda Saputra dan pengacara Megawati, Dwi Ria Latifa. Sementara pengacara Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum kelihatan datang. Para penggugat antara lain Pramudya Ananta Toer, sastrawan yang pernah dipenjarakan Orde Baru karena terlibat Lekra, menilai lima presiden telah menjalankan kebijakan diskriminatif kepada mereka. Korban menuntut agar presiden melakukan rehabilitasi nama baik dan mencabut stigmasisasi terhadap mereka. Dalam gugatannya, penggugat yang mengaku mewakili 20 juta korban stigmasisasi PKI menuntut ganti rugi berupa ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar per orang. Sementara ganti rugi imaterial mereka menuntut Rp 10 miliar.Meski belum dimulai, ruang sidang telah dipenuhi sekitar 120 orang keluarga penggugat. Di luar ruang pengadilan digelar aksi demonstrasi sekitar 50 orang dari Pergerakan Islam untuk Tanah Air (Pintar) yang dikoordinasikan oleh Muhammad Alfian Tanjung. Aksi itu menuntut hakim agar menolak gugatan para korban stigmasisasi PKI.
(iy/)











































